• Language :
Terbentur UU, Kemenhub Belum Berani Atur Tarif Kargo Pesawat | Panca Budi Logistindo

Terbentur UU, Kemenhub Belum Berani Atur Tarif Kargo Pesawat

Terbentur UU, Kemenhub Belum Berani Atur Tarif Kargo Pesawat

Kementerian Perhubungan menyatakan belum berani mengatur besaran tarif biaya kargo atau Surat Muatan Udara (SMU) yang saat ini dikeluhkan oleh para pengusaha logistik.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti mengatakan, Kementerian Perhubungan juga tidak bisa mengatur tarif tersebut. Pasalnya, sesuai pasal 128 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tarif angkutan kargo berjadwal disesuaikan dengan mekanisme pasar, sementara tarif angkutan kargo tidak berjadwal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.

 

“Jadi memang sudah sesuai dengan uu, makanya tarif kargo ini tak diatur. Sudah menjadi kesepakatan penyedia jasa dan pemberi jasa,” jelas Polana di kantornya, Rabu (13/2).

 

Polana mengatakan memaksakan diri untuk mengatur besaran tarif biaya kargo dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk. Pengaturan dikhawatirkan nanti malah bisa membuat Kementerian Perhubungan melanggar UU.

 

“Jadi sejauh ini masih sesuai UU dulu. Barangkali nanti kami akan melakukan kajian dulu, tapi saya belum berani mengatakan itu akan diatur,” terang dia.

 

SumberBerita :

http://supplychainindonesia.com/new/terbentur-uu-kemenhub-belum-berani-atur-tarif-kargo-pesawat/


Related News


Pharmaceutical Imports Increase 66.76 Percent in July 2021, Most for Vaccines

Pharmaceutical Imports Increase 66.76 Percent in July 2021, Most for Vaccines

Logistics Railroad to Tanjung Perak Harbor Comes to Life

Logistics Railroad to Tanjung Perak Harbor Comes to Life

Entering Ramadan and Lebaran, Bulog Madiun Ensures Safe Rice Stocks

Entering Ramadan and Lebaran, Bulog Madiun Ensures Safe Rice Stocks